Kontak Kami

Berita

Masa Studi Sarjana dan Sarjana Terapan yang Perlu Dipahami Pimpinan Kampus

11 Mar 2026

SEVIMA – Ada satu pertanyaan yang sering terdengar sederhana, tetapi sebenarnya menentukan banyak keputusan penting di kampus: berapa beban belajar dan masa studi program sarjana? Banyak pimpinan menjawab cepat, 144 SKS, 8 semester, selesai. Padahal, dari sudut pandang tata kelola, jawaban itu baru lapisan paling luar. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kampus menerjemahkan angka tersebut menjadi ritme belajar yang sehat, jalur kelulusan yang terukur, biaya studi yang terkendali, dan pengalaman pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja. Lebih penting lagi, dasar hukum yang dipakai kampus juga perlu tepat. Portal peraturan pemerintah menempatkan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 sebagai regulasi yang berlaku, sementara database peraturan BPK menandai Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 sudah dicabut.

Dalam berbagai agenda edukasi SEVIMA pada 2025 sampai 2026, Dr. Dandi Darmadi, M.A.P diperkenalkan sebagai Ketua Program Magister Administrasi Publik Universitas Andi Djemma Palopo sekaligus Learning and Development Manager SEVIMA. Dari perspektif itulah Dandi sering mengingatkan bahwa pimpinan perguruan tinggi tidak cukup hanya hafal angka regulasi. “Kampus yang tertib bukan kampus yang paling banyak mengutip pasal, tetapi kampus yang paling rapi menerjemahkan pasal menjadi pengalaman belajar mahasiswa,” ujar Dr. Dandi Darmadi, M.A.P, Pakar Digitalisasi Kampus.

Masa Studi Sarjana Bukan Sekadar Delapan Semester

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Pasal 18 ayat (1), beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum pada program sarjana atau sarjana terapan paling sedikit 144 SKS yang dirancang selama 8 semester. Pada pasal yang sama juga diatur distribusi beban belajar, yakni semester satu dan dua paling banyak 20 SKS, semester tiga dan seterusnya paling banyak 24 SKS, dan semester antara dapat dimanfaatkan paling banyak 9 SKS. Ini berarti regulasi tidak hanya berbicara tentang total angka, tetapi juga tentang ritme penempuhan studi dari awal sampai akhir.

Di sinilah banyak kampus perlu mengubah cara membaca aturan. Ketika pimpinan hanya berhenti pada kalimat “minimal 144 SKS”, kampus berisiko melihat kurikulum sebagai daftar mata kuliah, bukan sebagai desain perjalanan belajar. Padahal masa studi sarjana dipengaruhi oleh banyak hal: kepadatan semester awal, penjadwalan mata kuliah prasyarat, ketersediaan dosen pembimbing, fleksibilitas semester antara, sampai kesiapan sistem akademik memantau progres setiap angkatan.

“Sering kali yang membuat studi memanjang bukan semata kemampuan mahasiswa, tetapi desain akademik yang belum memberi alur yang jelas dari awal sampai akhir,” tegas Dandi. Perspektif ini penting, karena masa studi sarjana seharusnya dibaca sebagai indikator kesehatan sistem akademik, bukan hanya indikator performa individu mahasiswa.

Apa Batas Maksimal Masa Studi Sarjana?

Pertanyaan berikutnya selalu muncul: kalau kurikulumnya dirancang 8 semester, apakah mahasiswa boleh studi lebih lama? Jawabannya ada pada Pasal 23 Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025. Perguruan tinggi menetapkan rentang masa studi mahasiswa penuh waktu dan paruh waktu dengan memperhatikan masa tempuh kurikulum, total beban belajar, efektivitas pembelajaran, fleksibilitas proses belajar, ketersediaan dukungan pendanaan, dan efisiensi sumber daya perguruan tinggi. Namun, untuk mahasiswa penuh waktu, masa studi itu tidak boleh melebihi 2 kali Masa Tempuh Kurikulum. Dengan basis 8 semester, batas atas praktisnya menjadi 16 semester atau 8 tahun.

Kalimat ini tampak teknis, tetapi dampaknya sangat strategis. Sebab, begitu kampus memahami bahwa batas maksimal masa studi bukan angka yang berdiri sendiri, maka peraturan akademik internal harus disusun dengan logika yang sama. Kampus perlu punya definisi yang jelas tentang status mahasiswa penuh waktu, sistem peringatan dini untuk mahasiswa yang mulai tertahan di semester tertentu, dan mekanisme intervensi sebelum keterlambatan studi menjadi terlalu jauh.

Bagi kampus yang saat ini masih menyesuaikan kebijakan internal, ada konteks transisi yang perlu dibaca hati-hati. Dalam penjelasan LLDIKTI Wilayah III yang dipublikasikan 13 Januari 2026 mengenai penerapan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 pada aplikasi PISN, perguruan tinggi diberi waktu penyesuaian paling lama dua tahun sejak peraturan diundangkan. Selama masa penyesuaian itu, kampus dapat memilih menerapkan ketentuan masa studi sesuai Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 atau ketentuan sebelumnya. Artinya, ruang transisi administratif memang tersedia, tetapi rujukan regulasi terbaru tetap perlu menjadi pegangan utama untuk komunikasi publik dan pembaruan kebijakan kampus.

Sarjana Terapan dan Kewajiban Magang

Untuk program sarjana terapan, ada satu pesan yang tidak boleh diperlakukan sebagai pelengkap administrasi. Pada Pasal 18 ayat (5) Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, mahasiswa program sarjana terapan wajib melaksanakan kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri, atau dunia kerja yang relevan. Pada ayat berikutnya diatur bahwa durasi dan beban belajar untuk pemenuhan sebagian beban belajar di luar program studi dan kegiatan magang ditetapkan oleh perguruan tinggi, dan kampus wajib memfasilitasinya. Ini sangat penting, karena regulasi terbaru menempatkan kampus bukan hanya sebagai pemberi izin magang, tetapi sebagai perancang dan fasilitator pengalaman belajar yang benar-benar relevan.

Magang karena itu tidak layak dibaca sebagai jeda dari kuliah. Magang adalah bagian dari kurikulum. Ia perlu dipetakan dalam capaian pembelajaran, disiapkan mitranya, dibimbing prosesnya, dan dinilai hasilnya. Dalam pengumuman LLDIKTI Wilayah III Mei 2025 berjudul “Penerimaan Proposal Program Bantuan Pembekalan Magang Mahasiswa Vokasi ke Luar Negeri”, pendidikan tinggi vokasi dijelaskan memiliki peran strategis menghasilkan lulusan siap kerja melalui pendekatan berbasis praktik, dan pembelajaran di luar kampus disebut sebagai cara untuk menjembatani teori di kelas dengan kebutuhan dunia kerja yang dinamis. Ini sejalan dengan semangat sarjana terapan.

“Kalau magang hanya diperlakukan sebagai lampiran administrasi, kampus kehilangan kesempatan terbaik untuk menguji relevansi kurikulumnya,” jelas Dandi. “Magang yang baik bukan cuma menempatkan mahasiswa di industri, tetapi memastikan mahasiswa pulang membawa kompetensi yang bisa dibuktikan.”

Mengapa Topik Ini Penting bagi Pimpinan Kampus?

Ada kecenderungan sebagian kampus melihat aturan masa studi sarjana sebagai urusan program studi semata. Padahal dampaknya menjalar ke banyak lini. Ketika masa studi memanjang, beban pembiayaan mahasiswa ikut bertambah. Ketika distribusi SKS tidak seimbang, beban dosen dan layanan akademik ikut terdorong. Ketika magang sarjana terapan tidak dirancang serius, kampus kehilangan peluang besar untuk memperkuat reputasi lulusannya di mata industri.

Konteks dunia kerja membuat isu ini makin relevan. Dalam Berita Resmi Statistik BPS yang dirilis 5 November 2025 berjudul “Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,85 persen. Rata-rata upah buruh sebesar 3,33 juta rupiah”, BPS mencatat proporsi pekerja formal pada Agustus 2025 sebesar 42,20 persen. Pesan besarnya jelas: transisi dari bangku kuliah ke pekerjaan formal masih membutuhkan kesiapan kompetensi yang nyata. Bagi pendidikan vokasi, kewajiban magang bukan sekadar kepatuhan regulasi, tetapi instrumen strategis untuk memperkuat kesiapan lulusan memasuki pasar kerja.

Lebih jauh lagi, regulasi juga menempatkan masa studi sebagai objek evaluasi kelembagaan. Pada Pasal 25 Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, perguruan tinggi wajib melakukan evaluasi proses pembelajaran, dan paling sedikit menilai dua aspek, termasuk masa penyelesaian studi mahasiswa dan tingkat serapan lulusan mahasiswa di dunia kerja. Ini memberi sinyal jelas bahwa masa studi dan serapan lulusan harus masuk ke ruang rapat evaluasi pimpinan, bukan hanya berhenti di laporan administrasi.

“Pimpinan kampus perlu berhenti melihat masa studi sebagai data historis. Data itu harus dibaca sebagai alarm dini dan dasar pengambilan keputusan,” ungkap Dandi Darmadi.

Supaya pembahasan masa studi sarjana tidak berhenti di ruang seminar, ada empat langkah yang bisa langsung dijalankan pimpinan kampus.

  1. Perbarui dasar hukum di semua dokumen akademik.
    Cek peraturan akademik, buku pedoman, laman program studi, materi orientasi, dan template sosialisasi mahasiswa baru. Kalau masih menjadikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 sebagai rujukan utama, perbarui ke Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, sambil menata fase transisi internal secara tertib.
  2. Audit peta beban belajar per semester.
    Jangan hanya memastikan total 144 SKS terpenuhi. Pastikan distribusi semester satu sampai akhir benar-benar realistis. Kampus perlu memetakan mata kuliah yang berisiko menghambat kelulusan, semester rawan penumpukan, serta pemanfaatan semester antara agar tidak berubah menjadi solusi dadakan setiap tahun.
  3. Perlakukan magang sarjana terapan sebagai desain kurikulum.
    Program sarjana terapan perlu menata ekosistem mitra DUDIKA, instrumen asesmen, pembimbing kampus, pembimbing industri, serta target capaian pembelajaran yang terukur. Magang yang tidak dikawal hanya menghasilkan bukti kehadiran. Magang yang dirancang baik menghasilkan bukti kompetensi.
  4. Bangun dashboard masa studi dan serapan lulusan.
    Karena regulasi meminta kampus mengevaluasi proses pembelajaran dengan melihat masa penyelesaian studi dan serapan lulusan, pimpinan perlu memiliki dashboard yang mudah dibaca per angkatan, per program studi, dan per kategori mahasiswa. Ini bukan soal kelengkapan data saja, tetapi soal kecepatan membaca pola dan mengambil keputusan.

Kalau empat langkah ini dikerjakan, pertanyaan “berapa beban belajar dan masa studi program sarjana?” tidak lagi berhenti sebagai jawaban hafalan. Ia berubah menjadi kerangka kerja institusi yang bisa dipakai untuk memperbaiki pengalaman belajar mahasiswa.

Pada akhirnya, masa studi sarjana adalah cermin kedewasaan tata kelola kampus. Regulasi terbaru menegaskan bahwa program sarjana atau sarjana terapan dirancang minimal 144 SKS dalam 8 semester, sementara masa studi mahasiswa penuh waktu tidak boleh melebihi 2 kali masa tempuh kurikulum. Untuk sarjana terapan, kewajiban magang tetap berdiri kuat dan kampus wajib memfasilitasinya. Tantangannya sekarang bukan memahami pasalnya, tetapi memastikan mahasiswa benar-benar berjalan di jalur yang memungkinkan mereka lulus dengan kompetensi yang utuh dan relevan.

“Kalau kampus ingin kualitas lulusannya terasa di dunia nyata, maka masa studi, beban belajar, dan magang harus dikelola sebagai satu desain yang saling terhubung,” tutup Dr. Dandi Darmadi, M.A.P. Platform akademik terpadu membantu kampus memantau ritme studi, progres akademik, dan pelaksanaan pembelajaran secara lebih konsisten, sehingga kebijakan tidak berhenti di dokumen, tetapi bergerak sampai ke level implementasi.

Materi ini disampaikan oleh Dr. Dandi Darmadi, M.A.P, Pakar Digitalisasi Kampus, dalam seminar SEVIMA yang secara rutin digelar dan telah menjangkau ratusan pelatihan dan seminar dengan ratusan ribu peserta rektor serta dosen dari ribuan kampus di Indonesia. SEVIMA juga menyebut telah menjadi mitra digitalisasi bagi lebih dari 1.200 perguruan tinggi di Indonesia.

Diposting Oleh:

Nazhelika SEVIMA

Tags:

Masa Studi pergurua tinggi

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

Video Terbaru

#NGOMIK | Eksotisme Timur Tengah di Kaki Bromo: Strategi IAD Probolinggo Transformasi Ke Universitas

Mari Diskusi