Kontak Kami

Artikel | Berita

Status Akreditasi Internasional Saat Pengakuan Dicabut

13 Mar 2026

SEVIMA – Satu hal yang paling membuat pimpinan kampus gelisah bukan sekadar perubahan aturan. Yang paling menguras energi justru ketidakpastian setelah aturan berubah. Program studi sudah menempuh proses akreditasi internasional yang panjang, mengumpulkan evidence, menata kurikulum, menyiapkan visitasi, lalu muncul pertanyaan yang sangat manusiawi: kalau Menteri mencabut pengakuan lembaga akreditasi internasional, apakah status akreditasi internasional prodi ikut berhenti? Regulasi terbaru memberi jawaban yang cukup jelas. Berdasarkan salinan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang disampaikan LLDIKTI Wilayah III pada 12 September 2025, Pasal 82 ayat (5) menegaskan bahwa ketika Menteri mencabut pengakuan lembaga akreditasi internasional, status terakreditasi dari lembaga itu tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir.

Dalam seminar SEVIMA, Dr. Dandi Darmadi, M.A.P kerap mengingatkan bahwa pimpinan kampus perlu membedakan antara perubahan status regulator dan perubahan status mutu program studi. “Yang sering bikin kampus panik itu bukan isi aturannya, tapi cara membaca aturannya. Kalau pagar hukumnya sudah jelas, tugas pimpinan adalah menyiapkan transisi dengan tenang,” ujar Dr. Dandi Darmadi, M.A.P, Pakar Digitalisasi Kampus.

Poin ini penting karena akreditasi internasional bukan aksesori reputasi. Dalam Peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2023, Pasal 1 ayat (2), hasil akreditasi oleh lembaga akreditasi internasional yang diakui Menteri dinyatakan diakui oleh BAN-PT dan/atau LAM setara dengan peringkat Akreditasi Unggul. Di sisi lain, Kementerian juga menempatkan banyaknya program studi bertaraf internasional sebagai bagian dari Indikator Kinerja Utama, dan LLDIKTI Wilayah X pada pengumpulan capaian IKU tahun 2025 masih menyatakan bahwa pelaporan IKU berpedoman pada Kepmendikbudristek Nomor 210/M/2023. Artinya, status akreditasi internasional tetap punya bobot strategis bagi tata kelola mutu dan positioning institusi.

“Jangan lihat akreditasi internasional sebagai trofi yang dipajang di website. Ia adalah tanda bahwa satu prodi pernah diuji dengan disiplin mutu yang ketat. Jadi ketika ada perubahan pengakuan lembaga, yang perlu dijaga pertama kali adalah ketenangan membaca dampaknya,” tegas Dandi.

Apa yang sebenarnya diatur pemerintah?

Kalau ditarik ke hulu, logikanya sederhana. Berdasarkan salinan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 yang disampaikan LLDIKTI Wilayah III pada September 2025, Pasal 82 ayat (1) menyebut program studi yang telah memperoleh status terakreditasi atau terakreditasi unggul dapat mengajukan akreditasi kepada lembaga akreditasi internasional. Pada ayat (3), lembaga itu harus merupakan lembaga yang diakui dalam persetujuan internasional dan/atau lembaga yang melakukan akreditasi lintas negara dengan standar yang berlaku secara internasional. Lalu pada ayat (4), lembaga tersebut diakui oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan Menteri.

Persyaratan dan kriteria itu bukan hal sepele. Dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 235/M/2024 tentang Persyaratan dan Kriteria Lembaga Akreditasi Internasional yang ditetapkan 28 Mei 2024, pemerintah mensyaratkan antara lain bahwa lembaga harus pernah mengakreditasi minimal satu program studi dari perguruan tinggi top 50 dunia versi QS atau THE, atau telah diakui oleh persetujuan internasional. Pada diktum kedua, lembaga juga harus memiliki tata kelola yang independen, bebas konflik kepentingan, objektif, transparan, akuntabel, memakai metodologi asesmen berbasis capaian, dan aktif melakukan akreditasi lintas yurisdiksi. Bahkan, penilaian atas syarat dan kriteria itu dilakukan oleh tim yang ditugaskan Menteri dengan unsur Direktorat Jenderal, BAN-PT, dan pakar bidang ilmu.

Karena itu, pengakuan Menteri sejak awal memang bersifat regulatory, bukan hadiah permanen yang berjalan otomatis. Kampus perlu membacanya dengan kepala dingin: negara mengatur siapa lembaga yang boleh menjadi rujukan, tetapi negara juga memberi kepastian bahwa hasil yang sudah sah di tingkat program studi tidak serta-merta diputus di tengah jalan. Secara praktis, ini adalah bentuk kepastian hukum bagi prodi yang sudah berikhtiar dan telah lolos evaluasi.

Kenapa status prodi tetap aman sampai masa berlakunya habis?

Jawabannya ada pada dua lapis aturan yang saling mengunci. Lapis pertama ada di Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, Pasal 82 ayat (5), yang menyatakan status terakreditasi dari lembaga akreditasi internasional tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir apabila Menteri mencabut pengakuan lembaga tersebut. Lapis kedua tampak pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 236/O/2024 tentang Lembaga Akreditasi Internasional yang ditetapkan 28 Mei 2024. Pada diktum kedua, program studi yang telah memperoleh akreditasi penuh atau status setara dari lembaga yang sebelumnya ditetapkan dalam Kepmendikbud Nomor 83/P/2020 tetap diberikan status terakreditasi secara internasional sampai masa berlakunya berakhir. Pada diktum ketiga, prodi yang sudah mendaftar ke lembaga pada daftar lama tetapi lembaganya tidak lagi masuk daftar baru diberi waktu paling lama dua tahun untuk memperoleh fully accredited atau status setara. Dan pada diktum keempat, hasil yang diperoleh dari proses itu juga tetap diberikan status terakreditasi secara internasional sampai masa berlakunya berakhir.

Ini memberi pesan yang sangat penting. Negara tidak sedang menghapus hak program studi yang sudah berhasil meraih pengakuan. Negara sedang menata daftar lembaga yang diakui, sambil tetap menjaga hak prodi yang sudah berada di dalam proses atau sudah memegang status yang sah. Dengan kata lain, yang berubah adalah status pengakuan pada level lembaga. Yang tetap dilindungi adalah masa berlaku status pada level program studi. Itu dua hal berbeda. Dan banyak kampus justru tersandung karena mencampuradukkan dua level ini.

“Kalau satu prodi sudah memegang hasil akreditasi internasional yang sah, jangan langsung membayangkan semua kerja keras itu lenyap. Fokusnya adalah kapan masa berlaku habis dan apa jembatan berikutnya. Di situ letak kepemimpinan mutu,” jelas Dandi.

Apa arti kebijakan ini bagi rektor dan kepala LPM?

Bagi pimpinan kampus, status akreditasi internasional yang tetap berlaku sampai akhir masa berlakunya memberi ruang bernapas. Kampus punya waktu untuk menyiapkan langkah berikutnya secara tertib. Bukan bereaksi spontan. Bukan juga menunggu sampai bulan terakhir. Ruang waktu ini sangat berharga karena akreditasi internasional biasanya tidak berdiri sendiri. Ia terkait dengan kurikulum berbasis capaian, siklus evaluasi diri, kesiapan data, audit mutu internal, portofolio dosen, outcome lulusan, sampai cara kampus mendokumentasikan continuous improvement.

Di titik ini, saya melihat banyak kampus keliru fokus. Mereka sibuk bertanya apakah label masih boleh dipasang, tetapi belum tentu sudah menata evidence untuk proses berikutnya. Padahal justru itulah inti pekerjaan setelah ada perubahan pengakuan lembaga. Status saat ini aman sampai expiry. Namun setelah expiry, kampus yang ingin mempertahankan pengakuan internasional tentu perlu menempuh skema akreditasi yang berlaku pada saat itu melalui lembaga yang masih diakui Menteri. Kesimpulan ini sejalan dengan logika regulasi yang membatasi perlindungan sampai “masa berlakunya berakhir”, bukan seterusnya.

Empat langkah yang bisa dilakukan kampus minggu depan

Pertama, audit masa berlaku semua sertifikat akreditasi internasional per program studi. Ini pekerjaan administratif, tetapi efek strategisnya besar. Kampus perlu tahu prodi mana yang masa berlakunya masih panjang, mana yang masuk zona siaga 24 bulan, dan mana yang sudah perlu menyiapkan jalur lanjutan. Pengumuman Kementerian 24 Mei 2021 berjudul “Pelaporan Akreditasi dan Sertifikasi Internasional Program Studi” juga menegaskan bahwa data yang dilaporkan ke PDDikti adalah akreditasi dan sertifikasi internasional dengan dokumen bukti yang statusnya masih berlaku. Artinya, masa berlaku bukan detail kecil. Itu inti pengelolaan.

Kedua, cek kembali lembaga akreditasi internasional yang dipakai setiap prodi dan cocokkan dengan dasar pengakuannya. Untuk konteks daftar yang diperbarui pada 2024, kampus perlu membaca Keputusan Menteri Nomor 236/O/2024 dengan cermat. Dari sini pimpinan bisa membedakan prodi yang sudah aman sampai expiry, prodi yang masuk fase transisi dua tahun karena sudah mendaftar ke lembaga pada daftar lama, dan prodi yang harus segera menata ulang strateginya.

Ketiga, siapkan bridge strategy sebelum expiry. Ini yang sering terlewat. Kampus perlu memutuskan sejak awal apakah akan melanjutkan ke lembaga internasional lain yang tetap diakui, memperkuat dulu posisi nasionalnya, atau menjalankan keduanya secara bertahap. Karena Peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2023 menempatkan hasil akreditasi internasional yang diakui Menteri sebagai setara dengan Unggul, maka keputusan ini menyentuh reputasi, pelaporan kinerja, hingga kepercayaan publik.

Keempat, tata evidence mutu dalam satu sistem yang rapi. “Sering kali kampus merasa yang penting sertifikatnya aman. Padahal yang menentukan keberhasilan putaran berikutnya adalah jejak perbaikannya. Data lulusan, evaluasi kurikulum, tracer, umpan balik pengguna, semuanya harus hidup, bukan sekadar ada saat visitasi,” papar Dandi. Di sinilah kepala LPM, kaprodi, dan unit data harus bekerja dengan ritme yang sama.

Apa yang tidak perlu dilakukan kampus?

Yang tidak perlu dilakukan pertama adalah panik di ruang publik. Tidak perlu buru-buru membuat kesimpulan bahwa status akreditasi internasional prodi langsung berakhir, karena regulasi justru menyatakan status itu tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.

Yang tidak perlu dilakukan kedua adalah berhenti membangun mutu hanya karena label masih aktif. Ini jebakan yang paling mahal. Masa berlaku yang masih tersisa harus dipakai untuk memperkuat outcome, evaluasi diri, dan perbaikan berkelanjutan. Kalau kampus baru bergerak saat sertifikat hampir habis, ruang manuvernya menjadi sempit.

Yang tidak perlu dilakukan ketiga adalah membiarkan data tersebar di banyak file pribadi. Ketika ada perubahan regulasi, kampus yang paling tenang biasanya bukan kampus yang paling keras bicara. Kampus yang paling tenang adalah yang datanya rapi, timeline-nya jelas, dan pembagian tugasnya tidak kabur.

Yang perlu dipahami pimpinan kampus

Pada akhirnya, kebijakan tentang pencabutan pengakuan lembaga akreditasi internasional justru mengajarkan satu pelajaran kepemimpinan yang penting. Negara ingin daftar lembaga yang diakui tetap berkualitas dan relevan. Pada saat yang sama, negara juga tidak ingin program studi yang sudah berproses secara sah menjadi pihak yang dirugikan. Karena itu, regulasi memberi perlindungan sampai masa berlaku berakhir, sambil menuntut kampus menyiapkan langkah berikutnya dengan tertib.

“Kalau saya boleh sederhanakan, jangan sibuk mempertanyakan apakah labelnya aman. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah sistem mutunya siap diuji lagi kapan pun? Kampus yang siap menjawab pertanyaan itu biasanya tidak takut pada perubahan regulasi,” ujar Dr. Dandi Darmadi, M.A.P.

Itulah kenapa status akreditasi internasional tidak boleh dibaca hanya sebagai label. Ia harus dibaca sebagai ritme mutu. Dan ritme itu perlu alat kelola yang rapi. Dari pengalaman mendampingi lebih dari 1.200 perguruan tinggi, Dandi melihat platform akademik terpadu bisa menjadi salah satu akselerator untuk memetakan masa berlaku, menata evidence, dan menjaga agar tindak lanjut mutu tidak tercecer antar-unit. Namun inti utamanya tetap sama: pimpinan kampus harus lebih dulu membaca regulasi dengan tepat, lalu mengubahnya menjadi keputusan yang tenang dan terukur.

Diposting Oleh:

Nazhielka SEVIMA

Tags:

Perguruan Tinggi

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

Video Terbaru

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447H

Mari Diskusi