Kontak Kami

Berita

Surat Perpanjangan Akreditasi BAN-PT: Syarat, Cara, dan Hal yang Harus Disiapkan

14 Mar 2026

Satu pertanyaan yang rutin muncul menjelang habisnya masa berlaku akreditasi: apakah surat perpanjangan keputusan akreditasi bisa diterbitkan, dan bagaimana caranya?

Jawabannya: bisa. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, dan mekanismenya tidak semudah sekadar mengklik tombol. Memahami prosesnya lebih awal jauh lebih baik daripada berhadapan dengan situasi darurat ketika masa berlaku akreditasi hampir habis.

Perpanjangan Tidak Perlu Permohonan dari Kampus

Sebagaimana dijelaskan dalam Ebook: Rahasia Mendapat Akreditasi Perguruan Tinggi Unggul (A) yang diterbitkan SEVIMA, keputusan perpanjangan masa berlaku akreditasi hanya dilakukan oleh BAN-PT, dan biasanya diumumkan menjelang berakhirnya masa berlaku akreditasi sebelumnya. Perguruan tinggi tidak perlu menyampaikan surat permohonan untuk proses perpanjangan ini.

Hal ini diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 mengenai akreditasi program studi dan perguruan tinggi. Mekanisme evaluasi berlangsung secara otomatis melalui pemantauan data PDDikti oleh BAN-PT.

Diunduh Sendiri Melalui SAPTO

Begitu BAN-PT menetapkan keputusan perpanjangan, kampus tidak perlu menunggu surat fisik dikirim. Penerbitan keputusan dilakukan melalui sistem SAPTO (Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online), dan dapat diunduh langsung oleh perguruan tinggi menggunakan akun masing-masing.

Pembaruan terkini perlu diperhatikan: per 1 Maret 2025, semua pengajuan proses akreditasi, termasuk perpanjangan status melalui mekanisme automasi, menggunakan sistem informasi akreditasi baru yakni SAPTO 2.0 melalui laman https://sapto2.banpt.or.id/. Ini adalah perkembangan terbaru yang perlu dipahami oleh seluruh operator dan pimpinan kampus.

Empat Syarat yang Harus Dipenuhi

Perpanjangan Keputusan Akreditasi dapat diterbitkan hanya apabila kampus memenuhi ketentuan yang berlaku. Berdasarkan regulasi dan pengalaman SEVIMA mendampingi lebih dari 1.200 perguruan tinggi, berikut syarat yang perlu dipersiapkan:

Pertama, status aktif di PDDikti. Program studi atau perguruan tinggi harus berstatus aktif berdasarkan data PDDikti. Ini bukan status di sistem internal kampus, melainkan status yang tercatat dan terverifikasi di PDDikti secara resmi.

Kedua, pemenuhan jumlah dosen yang memadai. Sebagaimana dijelaskan dalam Ebook: Rahasia Mendapat Akreditasi Perguruan Tinggi Unggul (A), jumlah dosen minimal pada suatu program studi adalah 5 orang dengan kualifikasi dan keahlian yang sesuai. Selain itu, mahasiswa yang ada harus terdaftar di PDDikti, dan rasio dosen-mahasiswa harus memenuhi batas maksimum yang ditetapkan: paling tinggi 1:40 untuk S1, 1:30 untuk Diploma 2/3/4, 1:20 untuk S2, dan 1:10 untuk S3.

Ketiga, mahasiswa aktif terdaftar di PDDikti. Program studi harus memiliki mahasiswa aktif yang terdaftar di PDDikti. Kampus yang datanya tidak terlaporkan dengan baik akan menghadapi risiko tidak memenuhi syarat ini, meski secara faktual masih memiliki mahasiswa aktif.

Keempat, kesesuaian data jika ada perubahan institusional. Bagi perguruan tinggi yang mengalami perubahan nama, bentuk, atau status, diwajibkan untuk mengubah data tersebut sesuai dengan migrasi ke nama, bentuk, atau status yang baru. Perubahan ini harus tercermin secara konsisten di PDDikti sebelum proses perpanjangan bisa berjalan.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Lolos?

Berdasarkan informasi terbaru dari LLDikti, program studi yang ditetapkan “Lolos Pantau” akan mendapatkan perpanjangan akreditasi dengan peringkat yang sama selama 5 tahun. Sementara yang “Tidak Lolos Pantau” akan menerima SK perpanjangan peringkat akreditasi yang bersifat sementara selama 1 tahun, sebelum diwajibkan mengajukan akreditasi ulang.

Ini bukan situasi yang mengancam, melainkan mekanisme yang memberi kampus waktu untuk membenahi kondisinya. Tapi tentu, lebih baik lolos di evaluasi pertama daripada harus melalui proses tambahan yang menyita waktu dan energi.

Strategi Memastikan Perpanjangan Berjalan Lancar

Ada tiga hal operasional yang perlu dikerjakan secara konsisten jauh sebelum masa akreditasi berakhir:

Pertama, pastikan seluruh data PDDikti selalu termutakhir setiap semester. Data mahasiswa aktif, data dosen tetap, dan data kelulusan harus dilaporkan tepat waktu dan konsisten. Ini adalah sumber data utama yang diperiksa BAN-PT dalam proses evaluasi.

Kedua, pantau tanggal berakhirnya akreditasi secara proaktif. BAN-PT memulai proses PEPA satu tahun sebelum akreditasi berakhir. Kampus yang tidak tahu kapan akreditasinya berakhir tidak memiliki waktu untuk bersiap jika ada kekurangan data yang perlu diperbaiki.

Ketiga, familiarisasi tim operator dengan sistem SAPTO 2.0. Terhitung per Maret 2025, seluruh proses akreditasi berpindah ke SAPTO 2.0. Pastikan tim yang bertanggung jawab sudah memahami cara kerja sistem baru ini, termasuk cara mengunduh keputusan perpanjangan saat sudah diterbitkan.

Perpanjangan akreditasi bukanlah proses yang rumit jika kampus sudah membangun fondasi yang benar: data yang bersih, dosen yang terdaftar, dan sistem pelaporan yang tertib. Di sinilah peran platform akademik terpadu seperti siAkadCloud menjadi krusial, membantu kampus menjaga keteraturan data dari hari ke hari, bukan hanya menjelang evaluasi.

Bagaimana caranya, dan apa rahasia mendapat akreditasi perguruan tinggi unggul? Yuk Download dan temukan rahasianya di eBook: Rahasia Mendapat Akreditasi Perguruan Tinggi Unggul (A). Yuk, download sekarang di: sevima.com/ebook

Diposting Oleh:

ilhamfe45465277

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

Video Terbaru

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447H

Mari Diskusi