Wujudkan Generasi Sehat, Dosen Kebidanan IKES Rajawali Bekali Kader Kesehatan Kecamatan Andir Penanganan BBLR dan Teknik Menyusui
12 Mei 2026
SEVIMA – Pada sebuah rapat kecil, seorang rektor menerima dua makalah mahasiswa yang rapi, bahasanya halus, sitasinya tampak lengkap. Sekilas, semuanya terlihat meyakinkan. Yang membuat ruang rapat mendadak sunyi bukan isi makalah itu, melainkan satu pertanyaan yang tidak mudah dijawab: apakah mahasiswa ini benar-benar belajar, atau hanya pandai menyerahkan hasil yang tampak matang?
Di titik inilah integritas akademik masuk ke fase baru. Generative AI membuat tulisan, ringkasan, kode, dan rancangan presentasi bisa muncul dalam hitungan menit. Karena itu, pertanyaan kampus tidak lagi cukup berhenti pada “apakah ini plagiat?” Pertanyaan yang lebih tepat adalah: “bagian mana dari proses belajar yang wajib tetap bisa dibuktikan sebagai kerja manusia?”
Pertanyaan itu terasa mendesak karena penggunaan AI oleh mahasiswa sudah bergerak jauh lebih cepat daripada respons institusi. Dalam laporan HEPI berjudul “Student Generative Artificial Intelligence Survey 2026”, penggunaan AI oleh mahasiswa disebut hampir universal. Hanya 36 persen yang merasa kampusnya mendorong penggunaan AI, dan hanya 38 persen yang merasa disediakan alat AI oleh institusinya. Setahun sebelumnya, laporan “Student Generative AI Survey 2025” juga menunjukkan 92 persen mahasiswa sudah menggunakan alat AI, dan 88 persen memakainya untuk kebutuhan asesmen.
Dikutip dari Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah, integritas akademik adalah komitmen dalam bentuk perbuatan berdasarkan nilai-nilai luhur dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Pada Pasal 2, nilai itu mencakup kejujuran, kepercayaan, keadilan, kehormatan, tanggung jawab, dan keteguhan hati. Artinya, integritas akademik bukan sekadar urusan “jangan menyalin”. Ia menyentuh budaya kampus secara penuh.
Yang sering luput, regulasi Indonesia juga sudah bergerak dari isu plagiat yang sempit ke payung yang lebih luas. Dalam konsideran Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021, disebutkan bahwa Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. Pada Pasal 9 dan Pasal 10, pelanggaran integritas akademik kini mencakup fabrikasi, falsifikasi, plagiat, kepengarangan yang tidak sah, konflik kepentingan, dan pengajuan jamak. Ini penting, karena problem generative AI tidak selalu muncul dalam bentuk salin-tempel mentah. Kadang ia hadir sebagai parafrasa tanpa pemahaman, daftar pustaka yang tidak pernah dibaca, sampai naskah yang tampak “asli” tetapi proses belajarnya kosong.
Jadi, bila kampus masih menaruh seluruh energi pada alat pendeteksi teks, kampus sedang menyelesaikan masalah kemarin dengan alat yang terlalu sempit untuk masalah hari ini.
UNESCO dalam panduan “Guidance for generative AI in education and research” menulis bahwa kemunculan GenAI publik berlangsung lebih cepat daripada adaptasi kerangka regulasi nasional, dan membuat banyak institusi pendidikan belum siap memvalidasi penggunaannya. Dalam artikel “UNESCO survey: Less than 10% of schools and universities have formal guidance on AI”, UNESCO juga melaporkan bahwa kurang dari 10 persen sekolah dan universitas yang disurvei saat itu sudah memiliki panduan formal tentang AI. Meski survei itu terbit pada 2023, pesannya masih relevan: penggunaan AI tumbuh sangat cepat, sementara aturan main institusi sering tertinggal.
Data dari perusahaan pun menunjukkan bahwa ini bukan isu pinggiran. Dalam rilis Turnitin berjudul “Turnitin marks one year anniversary of its AI writing detector with millions of papers reviewed globally”, dari lebih dari 200 juta paper yang diperiksa, lebih dari 22 juta memiliki setidaknya 20 persen tulisan AI, dan lebih dari 6 juta memiliki setidaknya 80 persen tulisan AI. Data vendor tentu tidak bisa dianggap mewakili semua konteks perguruan tinggi, tetapi ia cukup untuk memberi sinyal bahwa penggunaan AI pada tugas tertulis sudah nyata dan luas.
Di Indonesia, arah kebijakannya pun mulai menunjukkan bahwa fokus perlu bergeser ke kesiapan, bukan sekadar pelarangan. Kemdiktisaintek melalui informasi “Workshop Penerapan AI dalam Pembelajaran – AI for Teaching 40 JP” menyebut pemanfaatan GenAI punya potensi untuk membuat pembelajaran digital lebih inovatif dan inklusif, sehingga dosen perlu pengetahuan dan keterampilan praktis. Pada pengumuman “Tawaran AI Upskilling Program”, kementerian juga mendorong pemahaman dasar AI bagi dosen dan mahasiswa. Sinyalnya jelas: AI sedang diposisikan sebagai area literasi dan tata kelola, bukan benda asing yang bisa diabaikan.
Karena itu, pilihan yang lebih sehat bukan “melawan” atau “merangkul” secara buta. Pilihan yang lebih masuk akal adalah mengatur penggunaan AI dengan definisi yang jelas, asesmen yang tepat, dan akuntabilitas yang bisa diperiksa.
Empat keputusan ini bisa menjadi dasar featured snippet sekaligus agenda rapat pimpinan minggu depan.
Kampus perlu memutuskan, tugas mana yang boleh dibantu AI, tugas mana yang boleh dibantu sebagian, dan tugas mana yang harus murni dibuktikan sebagai kerja mahasiswa. Misalnya, AI boleh dipakai untuk brainstorming topik, tetapi tidak untuk menulis refleksi klinis. AI boleh membantu mencari variasi struktur presentasi, tetapi tidak untuk membuat analisis data penelitian tanpa verifikasi.
Langkah ini sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 yang pada Pasal 5 mewajibkan pemimpin perguruan tinggi melakukan pembinaan melalui perumusan kebijakan, penetapan peraturan, sosialisasi, dan internalisasi nilai integritas akademik dalam kegiatan tridharma. Pasal 6 bahkan menegaskan bahwa peraturan kampus minimal harus memuat pencegahan, pembinaan, penanggulangan, jenis pelanggaran, prosedur penegakan, dan sanksi. Artinya, aturan kampus tidak boleh berhenti pada slogan. Ia harus operasional.
Banyak dosen sebenarnya tidak keberatan mahasiswa memakai AI untuk membantu belajar. Yang membuat bingung adalah ketidakjelasan batas. Karena itu, kampus perlu punya format pengungkapan yang sederhana. Contohnya: “AI digunakan untuk merapikan bahasa”, “AI digunakan untuk membuat daftar pertanyaan awal”, atau “AI digunakan untuk merangkum tiga artikel, lalu hasilnya diverifikasi ulang”. Format seperti ini membuat dosen bisa menilai proses, bukan hanya produk akhir.
Ini juga cocok dengan Pasal 7 Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 yang mewajibkan sosialisasi peraturan integritas akademik kepada sivitas akademika paling sedikit satu kali dalam satu semester. Aturan yang hanya diunggah ke website tanpa pembicaraan rutin biasanya gagal masuk ke kebiasaan sehari-hari.
Kampus perlu berani bertanya: tugas seperti apa yang masih relevan di era AI? Bila jawaban tugas bisa diproduksi mesin dalam 30 detik, mungkin yang perlu diubah bukan mahasiswanya, tetapi desain asesmennya. Ujian lisan, presentasi berbasis data lokal, studio critique, logbook proses, draf bertahap, dan tugas yang meminta koneksi dengan pengalaman lapangan biasanya lebih sulit dipalsukan sebagai pembelajaran.
Pendekatan ini sejalan dengan praktik regulator luar negeri. Dalam berita “Information request issued: AI risk mitigation”, TEQSA pada 2024 meminta seluruh penyelenggara pendidikan tinggi terdaftar di Australia mengirim rencana aksi yang kredibel untuk mengatasi risiko GenAI terhadap integritas gelar. Lalu, melalui toolkit “Gen AI strategies for Australian higher education: Emerging practice”, TEQSA menekankan tindakan praktis untuk mengelola risiko integritas sekaligus mengintegrasikan AI secara etis dalam pengajaran dan pembelajaran. Intinya bukan sekadar mendeteksi, tetapi menata ulang sistem asesmen.
Integritas akademik tidak tumbuh dari rasa takut semata. Ia tumbuh ketika kampus mengajarkan mengapa sebuah praktik dianggap tidak jujur, kapan bantuan AI masih sah, dan kapan ia menggeser tanggung jawab akademik. Kampus juga perlu kanal pelaporan dan penanganan yang dipercaya.
Indonesia sebenarnya sudah punya infrastruktur awal. Portal ANJANI (Anjungan Integritas Akademik Indonesia) disiapkan Kemendikbudristek sebagai amanat dari Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021, dengan fungsi promosi, evaluasi, klasifikasi pelanggaran, dan informasi sanksi. Portal itu juga menampilkan data pelaporan, retraksi, dan penyimpangan. Pada 2024, dalam berita “Evaluasi Kinerja Semester I, Dirjen Diktiristek Tekankan Pentingnya Integritas Akademik”, Dirjen Diktiristek menegaskan perguruan tinggi wajib menjaga dan mempertahankan integritas akademik. Di LLDIKTI Wilayah III, kampus bahkan diminta menyiapkan Majelis Kehormatan Integritas Akademik sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut.
Rektor dan senat memegang keputusan paling penting: apakah kampus punya kebijakan AI yang tegas, singkat, dan dipahami semua orang. Tanpa ini, dosen akan membuat aturan sendiri-sendiri, dan mahasiswa membaca kampus sebagai institusi yang tidak konsisten.
Wakil rektor bidang akademik, LPM, dan kaprodi memegang pekerjaan yang lebih teknis: memetakan mata kuliah mana yang asesmennya perlu diubah lebih dulu, mana yang cukup diberi aturan disclosure, dan mana yang perlu pengawasan proses yang lebih ketat.
Dosen memegang titik paling dekat dengan mahasiswa. Di kelas, dosen perlu menyebut dengan jelas apa yang boleh, apa yang tidak, dan bagaimana penggunaan AI harus dilaporkan. Kalimat ini harus hadir di RPS, briefing tugas, dan rubrik penilaian.
Unit IT tidak cukup hanya memasang alat. Unit ini perlu memastikan akses yang adil, perlindungan data, log penggunaan bila kampus menyediakan alat resmi, dan integrasi yang tidak menambah beban administrasi dosen.
Kalau topik ini ingin segera bergerak, jangan mulai dari membeli pendeteksi AI. Mulailah dari empat dokumen ringkas.
Pertama, daftar tiga kategori penggunaan AI: boleh, boleh terbatas, dan tidak boleh. Kedua, template disclosure satu paragraf untuk mahasiswa. Ketiga, daftar 10 mata kuliah yang asesmennya paling mudah dipalsukan oleh mesin. Keempat, kalender sosialisasi aturan integritas akademik untuk satu semester.
Dari sana, kampus bisa bergerak cepat tanpa gaduh. Mahasiswa mendapat kejelasan. Dosen tidak dibiarkan menafsirkan sendiri. Pimpinan punya dasar saat terjadi sengketa. Dan yang paling penting, proses belajar kembali menjadi pusat perhatian.
Pada akhirnya, integritas akademik di era generative AI tidak dijaga dengan memusuhi teknologi. Ia dijaga dengan aturan yang jelas, asesmen yang masuk akal, dan keberanian kampus untuk mengajarkan penggunaan AI secara terbuka. Dari pengalaman SEVIMA di 1.200 perguruan tinggi mitra, dengan lebih dari 900 juta aktivitas akademik tercatat sepanjang 2024, pola yang paling sehat biasanya muncul di kampus yang cepat menata proses, bukan kampus yang paling keras mengucapkan larangan.
Diposting Oleh:
Nazhelika SEVIMA
Tags:
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami