Artikel | Berita | Dunia Kampus
UMN Al-Washliyah Terima Anugrah Perguruan Tinggi dengan Laman dan Media Sosial Terbaik
15 Apr 2026
SEVIMA – Budaya satu data kampus sering dianggap urusan operator dan unit IT. Padahal, arah kebijakannya sudah jelas: data pendidikan harus akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan. Itulah semangat Satu Data Indonesia dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, yang lalu diterjemahkan lebih spesifik ke sektor pendidikan melalui Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Masalahnya, regulasi tidak otomatis berubah menjadi kebiasaan kerja. Banyak kampus sudah punya aplikasi, punya operator, bahkan punya dashboard. Namun saat rapat pimpinan dimulai, angka mahasiswa aktif, status registrasi, beban dosen, dan progres pelaporan masih bisa berbeda antarunit. Saat itu terjadi, persoalannya bukan lagi sistem. Persoalannya adalah komitmen bersama.
Senin pagi, seorang rektor menerima dua laporan. Dari satu unit, angka mahasiswa aktif terlihat aman. Dari unit lain, ada selisih data pada status registrasi dan aktivitas perkuliahan. Di level program studi, dosen merasa sudah menginput semua yang diminta. Operator pun yakin sinkronisasi sudah dilakukan. Yang belum terjadi adalah satu hal sederhana: seluruh sivitas akademika belum memakai definisi data yang sama, ritme pembaruan yang sama, dan rasa memiliki yang sama terhadap kualitas data.
Situasi seperti ini tidak kecil skalanya. Dalam materi resmi LLDIKTI Wilayah III, statistik PDDikti per 17 Oktober 2024 mencatat 4.394 perguruan tinggi, 33.478 program studi, 10.076.704 mahasiswa terdaftar, dan 328.344 dosen. Pada skala sebesar itu, keterlambatan satu unit atau ketidaktepatan satu atribut bukan sekadar gangguan teknis. Ia bisa memengaruhi pembacaan mutu, layanan, dan keputusan strategis.
Budaya satu data kampus adalah kebiasaan bersama di mana pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, operator, dan unit pendukung memakai definisi, standar, metadata, dan jadwal pembaruan data yang sama untuk satu sumber kebenaran institusi. Prinsipnya mengikuti Satu Data Indonesia: data memenuhi standar, memiliki metadata, memenuhi interoperabilitas, dan memakai kode referensi atau data induk. Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 juga menegaskan bahwa data pendidikan perlu dipahami sebagai data individual, relasional, dan longitudinal. Artinya, data tidak berdiri sendiri. Ia saling terhubung dan harus terbaca lintas waktu.
Di titik ini, budaya menjadi kata kunci. Karena kalau data dipahami hanya sebagai berkas akhir semester, kampus akan terus sibuk merapikan akibat. Kalau data dipahami sebagai aset bersama, kampus mulai bekerja dari hulu.
Materi resmi LLDIKTI Wilayah III yang menjelaskan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 menyebutkan bahwa PD Dikti adalah sumber data dan informasi utama bagi implementasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Pada saat yang sama, perguruan tinggi bertanggung jawab atas kebenaran dan ketepatan data tersebut, dan pelaporan dilakukan secara berkala minimal satu kali dalam satu semester. Ini mengubah posisi data. Data bukan lampiran administrasi. Data adalah fondasi mutu.
Materi Bimtek PDDikti 2025 dari LLDIKTI Wilayah III juga menjelaskan bahwa pelaporan PDDikti menjadi sumber informasi bagi lembaga akreditasi, pemerintah, dan masyarakat. Dengan kata lain, kualitas data kampus dibaca bukan hanya oleh operator internal, tetapi juga oleh pihak yang menilai, membina, dan mempercayai institusi.
Karena itu, komitmen sivitas akademika tidak bisa dibatasi pada slogan. Dosen menentukan ketertiban nilai, presensi, dan aktivitas pembelajaran. Program studi menentukan disiplin verifikasi. Unit akademik menentukan konsistensi proses. Operator dan IT menjaga arus data end-to-end. Pimpinan menentukan apakah semua itu menjadi prioritas yang terukur atau hanya pekerjaan musiman.
Materi resmi LLDIKTI Wilayah III tentang tantangan tata kelola PDDikti memotret pola yang sangat dekat dengan keseharian kampus: pelaporan menumpuk di masa puncak sehingga sinkronisasi gagal, kesalahan pendataan mahasiswa sejak awal, perbaikan nilai yang terlambat, pergantian operator tanpa transfer knowledge, dan kebijakan internal yang tidak selaras dengan aturan nasional. Semua ini menunjukkan bahwa akar persoalannya bukan satu aplikasi yang kurang canggih, melainkan kerja lintas unit yang belum rapi.
Di sinilah budaya satu data kampus menjadi pembeda. Kampus yang sudah sampai di tahap ini biasanya tidak menunggu akhir semester untuk sadar ada selisih. Mereka membaca data lebih awal, memeriksa lebih rutin, dan menutup celah sebelum berubah jadi beban besar.
Rektor perlu menetapkan bahwa data akademik institusi hanya diakui bila melewati alur verifikasi yang sama. Bukan berarti semua data harus dikerjakan di satu unit. Yang dibutuhkan adalah satu keputusan: angka resmi kampus berasal dari proses yang disepakati, bukan dari file tercepat yang muncul saat rapat.
Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 mewajibkan prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi. Dalam praktik kampus, ini berarti istilah seperti mahasiswa aktif, nonaktif, cuti, dosen homebase, kelas berjalan, dan kelulusan harus punya definisi operasional yang sama di semua unit. Kalau definisinya berbeda, konfliknya akan terus berulang meski sistemnya diperbarui.
Pemberitahuan resmi LLDIKTI Wilayah III pada 2025 tentang penilaian maturitas pengelolaan PDDikti menunjukkan bahwa negara kini melihat tata kelola data sebagai kemampuan institusional yang bisa diukur, bukan sekadar kewajiban unggah data. Artinya, kampus perlu membangun ritme evaluasi rutin, bukan menunggu tenggat. Monitoring mingguan jauh lebih sehat daripada lembur kolektif di ujung periode.
Dalam materi Bimtek PDDikti 2025, LLDIKTI Wilayah III menekankan pentingnya penyusunan SOP yang jelas, monitoring dan evaluasi berkala, onboarding operator baru, pelatihan berkelanjutan, audit internal, dan dashboard monitoring yang bisa dibaca pimpinan secara real time. Ini penting karena data yang baik tidak boleh bergantung pada satu orang. Kalau satu operator pindah lalu ritme pelaporan goyah, kampus sedang menyimpan risiko yang tidak perlu.
Budaya satu data kampus akan hidup kalau dosen, kaprodi, BAAK, keuangan, SDM, dan IT merasa kualitas data adalah bagian dari layanan kepada mahasiswa dan institusi. Compliance bukan privilege. Ia standar dasar tata kelola. Saat perspektif ini tumbuh, pembaruan data tidak terasa sebagai beban tambahan, tetapi sebagai cara menjaga keputusan tetap tepat.
Secara praktis, kampus bisa mulai dari pembagian peran yang sederhana.
Rektor menetapkan arah dan disiplin rapat data bulanan. Wakil rektor atau kepala biro akademik menjadi penanggung jawab lintas unit. Kaprodi memeriksa kelengkapan di level program studi. Dosen menjaga ketertiban input proses pembelajaran. Operator dan tim IT menjadi penjaga integrasi, validasi, dan jejak perubahan. Mahasiswa pun perlu dilibatkan untuk memeriksa data pokoknya sendiri pada titik-titik tertentu.
Siapa pun bisa mulai dari langkah kecil. Misalnya, satu rapat 60 menit pekan depan dengan agenda tunggal: menyepakati 10 elemen data yang paling menentukan mutu dan layanan. Dari sana kampus bisa membangun dashboard yang terukur, menentukan jadwal audit, dan mengunci alur kerja yang lebih rapi, tanpa hambatan antarunit.
Budaya satu data kampus tidak lahir karena kampus membeli sistem baru. Ia lahir ketika seluruh sivitas akademika sepakat bahwa data yang rapi adalah bahasa kerja bersama. Regulasi nasional sudah memberi arah. PDDikti sudah menjadi sumber utama bagi penjaminan mutu. Yang dibutuhkan sekarang adalah keputusan pimpinan untuk mengubah disiplin data menjadi kebiasaan harian.
Bagi kampus yang ingin bergerak lebih cepat, platform terpadu bisa menjadi akselerator. SEVIMA sendiri menyebut lebih dari 1.000 perguruan tinggi telah bertransformasi memakai layanannya. Namun teknologinya tetap hanya alat. Hasilnya baru terasa ketika budaya satu data kampus dijalankan secara konsisten, terukur, dan end-to-end oleh seluruh unit.
Diposting Oleh:
Nazhelika SEVIMA
Tags:
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami