Kemdiktisaintek Perkuat Diseminasi Program dan Riset untuk Dukung Agenda Pembangunan Nasional
21 Apr 2026
SEVIMA – Akreditasi unggul sering dibayangkan sebagai urusan dokumen yang dirapikan beberapa bulan sebelum asesmen. Padahal, arah regulasi terbaru menunjukkan hal yang berbeda. Dikutip dari halaman BPK berjudul “Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025”, penjaminan mutu pendidikan tinggi kini diatur dalam kerangka yang lebih tegas, dan regulasi itu mengganti Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Dalam dokumen BAN-PT berjudul “Lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi”, status terakreditasi unggul diposisikan sebagai capaian bagi perguruan tinggi yang melampaui SN Dikti, bukan hanya memenuhinya.
Di titik inilah strategi “zero error” menjadi relevan. Zero error bukan berarti kampus harus tampil sempurna tanpa celah kecil. Maknanya lebih praktis: kampus menutup titik rawan data, menyatukan sumber informasi, dan membuat setiap angka yang masuk ke dokumen akreditasi bisa ditelusuri asalnya. Ketika data akademik, data dosen, pelaporan SPMI, dan bukti luaran berjalan sendiri-sendiri, akreditasi berubah menjadi pekerjaan berat. Saat semuanya tersambung, akreditasi unggul menjadi proses yang lebih tenang dan terukur.
jumlah mahasiswa aktif aman, dosen tetap tercukupi, dan dokumen evaluasi diri sudah hampir selesai. Di atas kertas, semua terlihat meyakinkan. Namun saat tim mulai menyandingkan data, muncul selisih kecil antarunit. Angka publikasi di laporan fakultas tidak sama dengan rekap unit mutu. Data mahasiswa aktif berbeda dengan yang sudah tersinkron di pangkalan data nasional. Bukti tindak lanjut SPMI ada, tetapi tidak seluruhnya terhubung dengan perbaikan kurikulum, penelitian, dan pengabdian. Kesenjangan seperti ini jarang muncul mendadak. Biasanya ia tumbuh dari kebiasaan memisahkan kerja mutu, kerja akademik, dan kerja pelaporan.
Regulasi terbaru justru mengirim pesan yang jelas: akreditasi tidak lagi bisa diperlakukan sebagai kerja administratif musiman. Dalam “Lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi”, BAN-PT menegaskan bahwa instrumen akreditasi disusun dengan mengutamakan standar luaran. Dokumen yang sama juga menyebut instrumen untuk status unggul harus mampu mengukur pelampauan SN Dikti, memperhatikan good university governance, dan melihat keunggulan program studi yang dimiliki perguruan tinggi. Artinya, kampus perlu memperlihatkan hasil, tata kelola, dan kesinambungan perbaikan dalam satu napas.
Itu sebabnya, kampus yang mengejar akreditasi unggul tidak cukup hanya kuat di narasi. Ia harus rapi di bukti. Dalam dokumen BAN-PT yang sama, penilaian akreditasi disebut berbasis evaluasi diri dan didukung data serta informasi dari PD Dikti. Bahkan untuk perpanjangan status terakreditasi, BAN-PT menekankan efektivitas, efisiensi, dan pengurangan beban administrasi melalui penggunaan data PD Dikti. Pesannya sederhana: data institusi yang sehari-hari dikelola kampus akan semakin menentukan kualitas akreditasi.
Nada yang sama muncul dalam artikel LLDIKTI Wilayah XIII berjudul “Pentingnya Data PDDikti dalam Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Berdasarkan Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025”. Artikel itu menyebut penjaminan mutu harus berbasis data yang valid, akurat, dan terintegrasi melalui PDDikti. PDDikti juga disebut bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan pilar tata kelola pendidikan tinggi dan instrumen strategis untuk akreditasi. Kalimat ini penting untuk dibaca pimpinan kampus, karena ia mengubah cara pandang: pelaporan bukan pekerjaan belakang layar, tetapi fondasi reputasi institusi.
Strategi zero error dalam akreditasi unggul adalah cara kampus menata satu sumber data yang konsisten, siklus mutu yang hidup, bukti luaran yang mudah diverifikasi, dan rantai tanggung jawab yang jelas. Tujuannya bukan memperbanyak dokumen, melainkan memastikan tidak ada selisih data, bukti tercecer, atau keputusan mutu yang tidak tertaut dengan pelaksanaannya.
Banyak kampus sebenarnya sudah punya orang yang teliti dan tim yang mau bekerja keras. Yang sering kurang tepat adalah cara sistem bekerja. Data tinggal di banyak tempat, format bukti berbeda-beda, dan histori perubahan tidak mudah ditelusuri. Akibatnya, tenaga habis untuk mencocokkan angka, bukan membaca arah mutu.
Di sinilah solusi digital berperan sebagai akselerator. Bukan karena teknologi menggantikan kerja manusia, melainkan karena teknologi membuat kerja mutu lebih konsisten. Jika satu perubahan kurikulum langsung tercatat, jika status dosen mudah dipantau, jika pelaporan akademik tersambung, dan jika dokumen bukti tersimpan dalam alur yang sama, tim tidak perlu memulai dari nol saat siklus akreditasi datang. Siapa pun bisa mulai dari modul yang paling dekat dengan kebutuhan kampus, selama arahnya satu: data yang sama dipakai bersama, tanpa hambatan yang tidak perlu.
Arah kebijakan BAN-PT juga bergerak ke sana. Dalam “Surat Edaran Nomor 183/BAN-PT/LL/2025 tentang Implementasi Sistem Pengelolaan Akreditasi Daring SAPTO BAN-PT 2.0”, BAN-PT menyampaikan bahwa mulai 1 Maret 2025 pengajuan proses akreditasi menggunakan SAPTO 2.0. Lalu, dalam “Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi Selama Masa Transisi”, BAN-PT menjelaskan proses akreditasi unggul berjalan ketika biaya, kesiapan SAPTO 2.0, sosialisasi, dan pelatihan asesor telah terpenuhi. Ini menunjukkan kesiapan digital bukan pelengkap, tetapi bagian dari tata kelola akreditasi itu sendiri.
Pertama, data akademik tidak punya pemilik tunggal. Banyak kampus sudah punya sistem, tetapi belum punya disiplin tata kelola. Siapa yang berwenang memutuskan angka final? Kapan data dibekukan untuk pelaporan? Siapa yang menutup selisih jika ada perbedaan antarunit? Pertanyaan ini terdengar operasional, padahal dampaknya strategis.
Kedua, SPMI berjalan sendiri, akreditasi berjalan sendiri. Dalam dokumen BAN-PT “Lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi”, data pelaporan SPMI disebut dapat dipakai untuk melengkapi penilaian budaya mutu dan diharapkan terintegrasi dengan PD Dikti. Jika SPMI tidak tertaut ke data institusi, kampus akan kesulitan memperlihatkan bahwa evaluasi benar-benar menghasilkan perbaikan.
Ketiga, kampus terlalu fokus pada dokumen, kurang fokus pada ritme kerja. Akreditasi unggul pada akhirnya menilai mutu yang hidup. Dokumen memang penting, tetapi ia hanya cermin. Bila cerminnya bagus sementara rutinitas mutu belum tertata, asesor akan melihat celah itu dengan cepat.
Agar zero error tidak berhenti sebagai slogan, pimpinan kampus perlu memecahnya menjadi tanggung jawab yang nyata. Rektor menetapkan arah, target, dan disiplin satu data. Wakil rektor atau pimpinan unit akademik mengawal sinkronisasi indikator luaran. Kepala unit mutu memastikan siklus PPEPP berjalan dan tertaut dengan bukti tindak lanjut. Biro akademik menjaga ketepatan data operasional harian. Tim IT memastikan sistem saling terhubung dan jejak perubahan mudah ditelusuri.
Model ini membuat compliance bukan privilege. Kampus besar maupun sedang bisa memulainya. Yang dibutuhkan bukan langkah besar di hari pertama, melainkan ritme yang stabil. Satu rapat audit data per bulan, satu dashboard bersama, satu daftar indikator prioritas, dan satu jalur koreksi yang jelas sudah cukup menjadi titik awal.
Mulailah dari rapat 90 menit, bukan proyek satu tahun. Minta empat unit duduk bersama: akademik, mutu, SDM, dan IT. Lalu cek empat hal: data dosen, data mahasiswa aktif, bukti luaran tridharma, dan tindak lanjut SPMI. Dari sana, pilih tiga indikator yang paling sering memunculkan selisih. Tutup selisih itu lebih dulu. Strategi zero error selalu dimulai dari pembenahan yang kecil, tetapi konsisten.
Pada akhirnya, akreditasi unggul bukan lomba menyusun dokumen paling tebal. Ia adalah cermin dari kampus yang punya data rapi, siklus mutu yang hidup, dan keputusan yang berbasis bukti. Jika kampus ingin bergerak lebih cepat, pendekatan digital end-to-end dapat membantu membuat ritme itu lebih terukur. Dari pengalaman SEVIMA mendampingi 1.200+ perguruan tinggi, pola yang paling kuat bukan kampus yang bekerja paling keras saat mendekati asesmen, melainkan kampus yang membuat mutu dan data berjalan rapi setiap hari.
Diposting Oleh:
Nazhelika SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami