Kemdiktisaintek Perkuat Diseminasi Program dan Riset untuk Dukung Agenda Pembangunan Nasional
21 Apr 2026
SEVIMA – Digitalisasi kampus sering dibaca sebagai proyek teknologi. Padahal, bagi rektor, maknanya jauh lebih dekat ke meja rapat pimpinan: apakah kampus mampu melaporkan data dengan rapi, tepat waktu, dan bisa dipakai untuk mengambil keputusan. Itu sebabnya digitalisasi kampus bukan lagi urusan perangkat lunak semata. Ia sudah menjadi urusan tata kelola. Dikutip dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 52 ayat (4), sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 56, PDDIKTI juga ditegaskan sebagai data nasional terintegrasi, dan penyelenggara perguruan tinggi wajib memastikan kebenaran serta ketepatannya.
Skalanya juga tidak kecil. Pada laman resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang menampilkan Buku Statistik Pendidikan Tinggi 2024, tercatat 4.416 perguruan tinggi, 33.741 program studi, 303.067 dosen, dan 9.967.487 mahasiswa. Dalam ruang data sebesar itu, pelaporan kampus tidak mungkin lagi ditopang oleh alur manual yang bergantung pada file terpisah, kirim ulang spreadsheet, dan sinkronisasi menjelang tenggat.
Angka mahasiswa aktif sudah ada. Data kelas juga terlihat aman. Tetapi ketika tim mulai menutup pelaporan, muncul selisih antara data akademik, data mahasiswa masuk, dan histori aktivitas belajar. Tidak ada yang benar-benar salah niat. Tim sudah bekerja keras. Yang kurang tepat adalah cara datanya bergerak. Ia berpindah dari satu meja ke meja lain, dari satu file ke file lain, lalu baru dirapikan ketika tenggat sudah dekat.
Digitalisasi kampus untuk pelaporan adalah pengelolaan data akademik secara terhubung, konsisten, dan siap pakai dari hulu sampai hilir. Bukan sekadar mengganti kertas menjadi file digital, tetapi membangun alur end-to-end sejak penerimaan mahasiswa, perkuliahan, perubahan status, hingga sinkronisasi data ke kanal pelaporan nasional. Arah kebijakannya juga jelas. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 saat ini berlaku sebagai payung Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan pada dokumen resminya disebutkan bahwa aturan ini mencabut Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Artinya, pelaporan tidak lagi berdiri sendiri sebagai rutinitas administratif. Ia sudah masuk ke logika satu data. Dalam bahasa pimpinan, ini berarti setiap unit tidak bisa lagi merasa cukup hanya dengan “datanya ada”. Yang dibutuhkan adalah data yang sama, dibaca dengan definisi yang sama, dan bergerak melalui proses yang sama.
Pertama, karena kewajiban pelaporan sekarang datang dalam bentuk yang lebih rinci dan berulang. Dalam pengumuman LLDIKTI Wilayah XVII tanggal 25 Maret 2026 berjudul “Pemberitahuan Pelaporan PDDikti Semester 2025/2026 Ganjil”, kampus diminta mencapai pelaporan 100 persen, mengisi checkpoint pelaporan mahasiswa masuk dan mahasiswa keluar, lalu menuntaskan insert mahasiswa baru dan pembaruan aktivitas pembelajaran sebelum penutupan 30 April 2026. Semester genap pada saat yang sama juga sudah dibuka sejak 1 Februari 2026. Ritme seperti ini sulit dijaga bila data masih dikelola secara manual dan menunggu dirapikan di menit akhir.
Kedua, karena kualitas data tidak lagi dinilai dari “sudah terkirim” saja. Dalam pengumuman LLDIKTI Wilayah IV tanggal 13 Januari 2026 berjudul “Pendataan Mahasiswa Baru TA 2025/2026 di PDDIKTI”, perguruan tinggi diminta melaporkan SK penerimaan mahasiswa baru, menjaga persentase pelaporan dan kelas terisi sampai 100 persen, meminimalkan ajuan perubahan data mahasiswa, serta menjalankan checkpoint maksimal dua bulan sejak perkuliahan dimulai dan dua bulan setelah perkuliahan selesai. Ini menunjukkan bahwa pelaporan kampus kini menuntut ketertiban proses, bukan sekadar aktivitas unggah data.
Ketiga, karena data yang sama kini dipakai untuk lebih banyak tujuan. Dalam pengumuman LLDIKTI Wilayah XVI tanggal 4 Februari 2026 berjudul “Pengumpulan Data IKU PTN-PTS Tahun 2025”, kampus diminta melengkapi seluruh atribut yang dibutuhkan untuk penghitungan 8 IKU PT melalui PDDIKTI dan sumber terkait. Sebulan kemudian, pada pengumuman 4 Maret 2026 berjudul “Perpanjangan Pengumpulan Data IKU PT 2025”, disebutkan bahwa data yang terkumpul masih belum optimal sehingga batas waktunya diperpanjang sampai 13 Maret 2026. Ini memberi pesan yang sederhana: ketika data kampus belum rapi, efeknya terasa sampai ke pengukuran kinerja institusi.
Keempat, karena pelaporan kini terhubung ke layanan yang langsung bersentuhan dengan lulusan. Dalam pengumuman LLDIKTI Wilayah XVI tanggal 21 November 2025 berjudul “Pemberitahuan Terkait Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN)”, ditegaskan bahwa data penyelenggaraan pendidikan tinggi harus dilaporkan ke PDDIKTI secara lengkap, cermat, valid, dan teratur karena aplikasi PISN menggunakan data dari PDDIKTI. Jika pelaporan tidak dipenuhi atau terjadi kelalaian, proses penerbitan nomor ijazah nasional dan nomor sertifikat profesi nasional dapat terkendala. Pada portal resmi PISN juga dijelaskan bahwa layanan ini terintegrasi dengan PDDIKTI, dan data yang tidak memenuhi validator harus diperbaiki lebih dulu di PDDIKTI sebelum nomor dapat diproses.
Di titik ini, sistem manual bukan sekadar lambat. Ia menjadi penahan laju institusi. Bukan karena orang kampus tidak cakap, tetapi karena beban prosesnya sudah melampaui kemampuan kerja berbasis file terpisah dan koreksi menjelang penutupan. Itu sebabnya compliance bukan privilege. Ia harus menjadi standar kerja harian.
Dari ruang rapat, file laporan tampak selesai. Dari meja operator, kenyataannya sering berbeda. Data mahasiswa baru bisa sudah masuk, tetapi histori pendidikannya belum lengkap. Aktivitas kuliah bisa tersimpan, tetapi status kelas belum seragam. Dokumen sumber ada, tetapi letaknya tersebar di banyak folder. Dalam sistem manual, semua ini terasa kecil saat berdiri sendiri. Saat digabung, ia berubah menjadi antrean koreksi.
Ada satu titik yang paling sering membuat kampus tertahan: kampus mengira pelaporan adalah tahap akhir. Padahal, pelaporan adalah hasil dari disiplin data sehari-hari. Kalau input awalnya tidak seragam, validasi tengah semester tidak rutin, dan penanggung jawab antarunit tidak jelas, maka sinkronisasi hanya akan menjadi ritual lembur.
Karena itu, digitalisasi kampus tidak perlu dimulai dari proyek besar. Yang dibutuhkan justru disiplin kecil yang bisa diukur. Siapa pun bisa mulai.
Rektor tidak harus memeriksa file satu per satu. Peran rektor adalah memastikan tata kelolanya bergerak. Wakil rektor dan kepala biro akademik menjaga disiplin proses. Tim IT memastikan integrasi sistem kampus berjalan tanpa hambatan dan tidak membuat operator bekerja dua kali. Operator fokus pada kualitas input, bukan menjadi titik tunggal yang memikul seluruh beban institusi.
Kalau ada satu pertanyaan yang perlu dibawa ke rapat pimpinan, pertanyaannya bukan “apakah kampus kita sudah punya sistem?” Pertanyaan yang lebih tepat adalah: apakah data kampus kita sudah bergerak dalam satu alur yang sama, dari input sampai pelaporan? Di situlah letak beda antara digitalisasi sebagai belanja teknologi dan digitalisasi sebagai tata kelola.
Pada akhirnya, digitalisasi kampus bukan soal terlihat modern. Ia soal membuat pelaporan kampus lebih tenang, lebih akurat, dan lebih siap dipakai untuk mutu, IKU, hingga layanan ijazah nasional. Dari pengalaman SEVIMA mendampingi 1.200+ perguruan tinggi, platform terintegrasi berfungsi sebagai akselerator agar kampus tidak lagi mengandalkan kerja korektif di akhir semester. Tetapi titik mulainya tetap sama: rapikan alur data, tetapkan pemiliknya, lalu ukur kemajuannya tiap minggu. Itulah bentuk digitalisasi kampus yang paling masuk akal untuk dikerjakan sekarang.
Diposting Oleh:
Nazhelika SEVIMA
Tags:
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami