Target 1.000 Maba di PMB 2026, Universitas Islam Jember Sediakan 4 Jalur Beasiswa
12 Mei 2026
SEVIMA – Mahasiswa Kuliah di Luar Kampus (KDLK) Kelompok 07 Universitas Hasyim Asy’ari (UNHASY) Tebuireng menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema “Masih Belum Terlambat! Hentikan Kenakalan Remaja dan Pahami Risiko Hukumnya” di Balai Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Sabtu (2/5/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dalam menekan angka kekerasan di kalangan remaja.
Penyuluhan tersebut dihadiri puluhan warga yang terdiri atas perangkat desa, tokoh masyarakat, anggota Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta perwakilan Karang Taruna. Peserta berasal dari berbagai rentang usia, mulai remaja berusia 16 tahun hingga lansia di atas 50 tahun. Perbedaan generasi ini memunculkan diskusi interaktif mengenai pola pengawasan remaja dari sudut pandang orang tua maupun anak.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sumberjo, Ibu Suti, menyambut baik program yang diinisiasi mahasiswa KDLK Kelompok 07 UNHASY Tebuireng di bawah bimbingan dosen pembimbing lapangan (DPL), Ibu Sri Widoyoningrum, S.T., M.Pd. Ia mengungkapkan bahwa banyak warga memiliki niat baik untuk menjaga keamanan lingkungan, tetapi masih terkendala minimnya pemahaman mengenai prosedur hukum formal.
“Kami melihat bahwa banyak warga yang sebenarnya memiliki niat baik namun kurang memahami prosedur hukum yang berlaku. Melalui penyuluhan ini, kami ingin menjembatani pemahaman tersebut agar warga tidak terjebak dalam masalah hukum di masa depan,” ujar Ibu Suti.
Ketua KDLK Kelompok 07, Firdaus, mengatakan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kerentanan masyarakat pedesaan terhadap berbagai persoalan sosial akibat terbatasnya akses informasi hukum. “Edukasi hukum sangat penting agar masyarakat desa lebih bijak dalam bertindak dan memahami bahwa setiap tindakan penyimpangan memiliki konsekuensi pidana yang nyata,” ujarnya.
Kegiatan penyuluhan menghadirkan dua narasumber, yakni Bapak M. Dzikrullah H. Noho, S.HI., M.H., dosen Program Studi Hukum Keluarga (HK) UNHASY sekaligus perwakilan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Hasyim Asy’ari, serta Ahmad Ubaidillah Rofi’ dari tim LKBH UNHASY. Materi pembuka disampaikan oleh Ahmad Ubaidillah Rofi’ yang menyoroti istilah “kenakalan remaja”. Menurutnya, istilah tersebut sering dianggap remeh sehingga pelaku tidak merasa melakukan pelanggaran serius.
“Istilah kenakalan itu sangat general, kita tidak perlu lebih jauh membahas itu. Lebih tepat jika memakai istilah kekerasan remaja,” tegasnya. Ia menjelaskan bahwa penggunaan istilah “kekerasan” lebih mencerminkan dampak fisik dan psikis yang dialami korban serta implikasi hukum yang harus ditanggung pelaku.
Dalam pemaparannya, Ahmad Ubaidillah Rofi’ menjelaskan klasifikasi kekerasan remaja berdasarkan rentang usia 10 hingga 29 tahun. Ia menerangkan bahwa remaja di bawah usia 18 tahun dikategorikan belum cakap hukum, sedangkan usia 18 hingga 29 tahun termasuk kelompok cakap hukum.
Berbagai bentuk pelanggaran yang kerap terjadi di kalangan remaja turut dipaparkan, mulai dari perundungan (bullying) fisik, verbal, maupun daring, hingga tindakan berat seperti perkelahian, pembunuhan berencana, dan penyalahgunaan narkotika. Ia juga memberikan perhatian khusus terhadap tindak pidana kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, fenomena kekerasan remaja sering dipicu minimnya wadah kegiatan positif, kurangnya edukasi hukum, serta pengaruh lingkungan pada masa pencarian jati diri.
Sementara itu, narasumber kedua, M. Dzikrullah H. Noho, S.HI., M.H., memaparkan secara lebih teknis mengenai aspek legalitas dalam hukum pidana. Ia menjelaskan berbagai pasal yang mengatur tindak kekerasan, mulai dari penganiayaan, pengeroyokan, kekerasan seksual, hingga penyalahgunaan narkotika.
Ia juga memaparkan dampak hukum dari berbagai bentuk kekerasan remaja. Perundungan fisik dan penganiayaan, misalnya, dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan. Adapun pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun elektronik, dapat diancam pidana hingga 2 tahun penjara.
Selain itu, ia menegaskan beratnya konsekuensi hukum bagi pelaku perkelahian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, serta tindak asusila atau perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Terkait penyalahgunaan narkotika, ia menjelaskan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman 1 hingga 4 tahun penjara tergantung jenis narkotika yang digunakan. Namun, bagi korban penyalahgunaan narkotika diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Tidak hanya membahas sanksi pidana, Dzikrullah juga menjelaskan mekanisme penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice dan diversi untuk tindak pidana tertentu. Selain itu, ia mengenalkan layanan bantuan hukum berbasis desa yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk konsultasi dan advokasi hukum.
Ia menegaskan bahwa status anak di bawah umur tidak serta-merta membebaskan seseorang dari jeratan hukum. Dalam kesempatan tersebut, ia turut menjelaskan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) agar masyarakat memahami bahwa negara memiliki instrumen hukum yang tegas dalam menangani tindak kriminal yang dilakukan remaja, termasuk kasus pembunuhan berencana dan peredaran narkoba di kalangan pelajar.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU) antara Pemerintah Desa Sumberjo dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Hasyim Asy’ari. Melalui kerja sama ini, LKBH UNHASY berkomitmen memberikan pendampingan dan konsultasi hukum secara berkelanjutan bagi warga Desa Sumberjo. Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan sertifikat kepada para narasumber serta pemberian modul panduan hukum praktis kepada pihak desa sebagai referensi literasi hukum masyarakat.
Harapan dari diadakannya acara ini, agar warga Desa Sumberjo memiliki landasan yang lebih kuat dalam melakukan upaya preventif terhadap tindak kekerasan remaja serta mampu menangani berbagai persoalan hukum secara tepat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sumber: unhasy.ac.id
Diposting Oleh:
Yasmin SEVIMA
Tags:
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami